- BWI Percepat Sertifikasi Wakaf
- Aura Spiritual Dari Pesantren Gemilang
- Alumni Beasiswa Bergerak untuk Kemandirian
- Rumah Runtuh, Komarudin Dapat Bantuan
- DD Santuni Keluarga Korban Demo
- Dompet Dhuafa Berbagi Masker Karhutla
- Yatim Jombang Dapat Donasi BCA
- IZI dan Toyobo Tebar Sembako
- Siswa Aliyah Galang Dana NTT
- Air Mata Himalaya
BWI Percepat Sertifikasi Wakaf

Keterangan Gambar : Foto: Dok. Bwi.go.id
Pengelolaan aset wakaf di Indonesia masih menghadapi persoalan serius, terutama terkait legalitas dan potensi sengketa tanah. Kondisi tersebut mendorong Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk memperkuat langkah mitigasi sekaligus mendorong pengelolaan wakaf yang lebih profesional dan produktif agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara berkelanjutan.
Hal tersebut mengemuka dalam agenda konsolidasi strategis yang mempertemukan jajaran BWI se-Jawa Timur dengan Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWP NU) Jawa Timur pada Jumat (28/8/2026). Pertemuan tersebut membahas berbagai persoalan yang masih dihadapi dalam pengamanan aset wakaf, termasuk lemahnya pencatatan administrasi yang berpotensi memunculkan persoalan hukum pada masa mendatang.
Pengasuh Pondok Pesantren Madrasatul Qur’an (MQ) Tebuireng, KH. Abdul Hadi Yusuf Masyhar, mengungkapkan bahwa jumlah tanah wakaf di Indonesia cukup besar. Berdasarkan data 2026, terdapat 522.026 bidang tanah wakaf yang tercatat di Indonesia. Namun, baru sekitar 59 persen di antaranya yang telah memiliki sertifikat wakaf.
Baca Lainnya :
- Wakaf TPU Bogor Resmi Digunakan Warga0
- BPN: Sertifikat Tanah Wakaf Tuntas 20280
- Wakaf, Ini Cara Virtual ala Sibolga0
- Dibenahi, 1.170 Lahan Wakaf Madrasah0
- Ini Dia Kampung Wakaf Kebun Produktif0
“Dari jumlah tersebut, yang sudah tersertifikasi baru mencapai 59 persen. Artinya, masih ada sekitar 215.830 bidang atau 41 persen yang belum bersertifikat wakaf. Ini tentunya akan berpotensi menjadi masalah hukum di kemudian hari,” tegas KH. Abdul Hadi.
Ia juga menilai kebiasaan masyarakat yang mengedepankan rasa saling percaya terkadang membuat proses administrasi wakaf terabaikan. Ikrar secara lisan tanpa diperkuat dokumen hukum dapat menjadi salah satu faktor yang membuka peluang terjadinya sengketa. Karena itu, pengelola wakaf atau nazhir dinilai perlu meningkatkan profesionalitas, termasuk melakukan penilaian terhadap kelayakan aset sebelum menerima amanah wakaf.
“Nazhir jangan sekadar ‘aji mumpung’ menerima wakaf jika potensinya tidak bagus atau tidak mampu memenuhi harapan wakif. Harus ada asesmen kelayakan. Jika tidak bisa mengelola dengan baik, jangan diterima,” tambah dia.
Menurutnya, nazhir seharusnya mempertimbangkan kemampuan pengelolaan dan potensi aset sebelum menerima wakaf. Sikap tersebut diperlukan agar aset yang telah diamanahkan oleh wakif benar-benar dapat dikelola dengan baik dan memberikan manfaat sesuai tujuan wakaf.
Sementara itu, Sekretaris BWI, Anas Nasikhin, menjelaskan bahwa praktik pengelolaan wakaf memiliki sejarah panjang dalam perkembangan masyarakat Muslim di Nusantara. Tradisi tersebut bahkan telah berkembang di lingkungan pesantren sejak masa sebelum Indonesia merdeka.
Anas menyebut Hadratus Syekh KH. Hasyim Asy’ari sebagai salah satu tokoh yang memiliki perhatian terhadap pengelolaan wakaf. Ia tercatat pernah menjalankan peran sebagai Rais Lajnah Wakaf pertama. Sejarah tersebut menunjukkan bahwa wakaf memiliki posisi penting dalam menopang perkembangan lembaga pendidikan dan kehidupan sosial umat.
“Pemerintah kolonial Belanda tercatat pernah tiga kali melakukan pendataan aset wakaf dan sarana ibadah. Anas mencontohkan realita sejarah ini dengan kasus yang relevan hingga kini, yakni polemik status Tanah Blang Padang di Aceh. Kala itu, Snouck Hurgronje sebenarnya telah memberikan laporan resmi kepada Gubernur Jenderal bahwa lahan tersebut adalah tanah wakaf, namun pemerintah kolonial menolak memberikan pengakuan dan status legal,” papar Anas.
Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah kolonial Belanda pernah melakukan pendataan terhadap aset wakaf dan sarana ibadah sebanyak tiga kali. Salah satu persoalan historis yang disinggung adalah status Tanah Blang Padang di Aceh. Dalam kasus tersebut, terdapat laporan yang menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan wakaf, tetapi pemerintah kolonial saat itu tidak memberikan pengakuan legal terhadap status tersebut.
Berbagai catatan sejarah itu memperlihatkan bahwa wakaf telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjalanan masyarakat Muslim di Nusantara. Keberadaan pesantren, lembaga pendidikan, tempat ibadah, dan berbagai aktivitas sosial umat juga memiliki keterkaitan erat dengan keberadaan aset wakaf.
Dari sisi pengamanan aset, Wakil Ketua BWI, KH. Ahmad Zubaidi, MA, menekankan perlunya kemampuan mitigasi risiko yang lebih kuat di kalangan nazhir. Salah satu ancaman yang perlu diantisipasi adalah munculnya klaim dari ahli waris terhadap aset wakaf yang secara praktik telah digunakan untuk kepentingan umat, tetapi belum memiliki legalitas yang kuat.
“Fenomena hilangnya aset wakaf ini jamak terjadi akibat kelalaian. Wakaf yang de facto sudah menjadi masjid atau madrasah, dan mungkin dokumennya masih berstatus sirri (di bawah tangan), harus segera diproses secara hukum negara hingga terbit sertifikat tanah wakaf, layaknya pencatatan perkawinan,” terang KH. Ahmad Zubaidi.
Menurut KH. Ahmad Zubaidi, tanah yang telah digunakan sebagai masjid, madrasah, atau fasilitas sosial lainnya tetapi dokumennya masih bersifat di bawah tangan perlu segera diproses melalui mekanisme hukum negara. Sertifikasi tanah wakaf dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset dari potensi pengalihan atau sengketa di kemudian hari.
Selain memperkuat aspek legalitas, pengelolaan wakaf juga perlu diarahkan menuju pemanfaatan yang lebih produktif. Wakaf tidak semestinya hanya dipandang sebagai aset tidak bergerak berupa tanah, tetapi juga dapat dikembangkan melalui instrumen wakaf uang.
“Dengan wakaf uang, kita harapkan kemanfaatannya tidak hanya mencakup ibadah dan urusan sosial semata, tetapi juga memberikan dampak yang berkelanjutan bagi kemandirian dan ekonomi keumatan,” ujar dia.
Pengembangan wakaf uang diharapkan mampu memperluas manfaat wakaf, bukan hanya dalam bidang ibadah dan sosial, tetapi juga dalam penguatan ekonomi masyarakat. Dengan pengelolaan yang profesional, amanah, dan berkelanjutan, wakaf berpotensi menjadi salah satu instrumen untuk mendukung kemandirian serta pemberdayaan ekonomi umat.
Konsolidasi antara BWI dan LWP NU Jawa Timur tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola perwakafan. Percepatan sertifikasi, peningkatan kapasitas nazhir, mitigasi risiko, serta pengembangan wakaf produktif menjadi langkah penting agar aset wakaf tetap terlindungi dan mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi generasi mendatang.
Kontributor: Raeihan
Editor: MAS
Sumber: www.bwi.go.id











.png)
.png)