Data Desil Bantu Pemetaan Mustahik

By Revolusioner 16 Agu 2026, 07:52:09 WIB Nasional
Data Desil Bantu Pemetaan Mustahik

Keterangan Gambar : Foto: Dok. Baznas.go.id


Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI, Zainut Tauhid Sa'adi menegaskan, data peringkat kesejahteraan berbasis desil dapat membantu Baznas memetakan calon penerima zakat. Meski demikian, masyarakat yang masuk desil satu hingga empat tidak otomatis berstatus sebagai mustahik atau penerima zakat.

Menurut dia, pemanfaatan data desil yang bersumber dari pemerintah, seperti Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), dapat menjadi basis awal bagi Baznas dalam memetakan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

"Penggunaan sistem peringkat kesejahteraan berbasis Desil (Desil 1–10) dari data pemerintah (seperti Regsosek atau Data Terpadu) pada prinsipnya sangat membantu dan menyegarkan basis data awal bagi Baznas," ujar dia saat dihubungi Republika, Sabtu (15/8/2026).

Baca Lainnya :

Dia mengatakan, sistem tersebut dapat mempermudah pemetaan profil sosial ekonomi masyarakat secara nasional. Dengan demikian, intervensi program zakat dapat dilakukan secara lebih terukur dan tepat sasaran.

Meski demikian, dia mengingatkan data desil tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menentukan seseorang sebagai penerima zakat. Dia menegaskan, penyaluran zakat memiliki ketentuan syariat yang secara spesifik mengatur kelompok penerima zakat.

"Terkait pertanyaan apakah warga di Desil satu sampai empat otomatis menjadi penerima (mustahik) zakat, jawabannya adalah tidak otomatis. Data desil adalah indikator awal, syariat adalah penentu utama," kata dia.

Dia menjelaskan, data desil pada dasarnya mengelompokkan masyarakat berdasarkan kondisi konsumsi dan kesejahteraan material. Sementara itu, zakat terikat dengan delapan golongan penerima atau asnaf sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran, Surat al-Tawbah ayat 60.

Kedelapan asnaf tersebut antara lain fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil."Desil 1-2 umumnya berkorelasi kuat dengan kriteria fakir dan miskin. Desil 3-4 mungkin masuk kategori rentan, namun penetapannya sebagai mustahik harus diuji melalui indikator syar'i, misalnya had kifayah atau kecukupan kebutuhan dasar syariah," kata dia.

Karena itu, menurut dia, Baznas perlu mengintegrasikan data pemerintah dengan mekanisme verifikasi dan validasi kelayakan mustahik.

Data desil dapat digunakan sebagai screening tool atau penyaring awal untuk menentukan lokasi dan kelompok masyarakat yang menjadi prioritas penjangkauan. Setelah itu, amil Baznas perlu melakukan verifikasi faktual di lapangan.

Dalam proses tersebut, Baznas dapat menilai pendapatan riil keluarga, jumlah tanggungan, beban kebutuhan dasar, utang pokok, serta kondisi khusus lainnya yang dihadapi calon penerima.

"Tim amil melakukan survei kelayakan di lapangan untuk menghitung tingkat pendapatan nyata, beban tanggungan, utang pokok, serta kondisi khusus keluarga," jelas dia.

Dia mencontohkan, seseorang yang berada dalam Desil empat tetap dapat menjadi mustahik apabila memenuhi kriteria asnaf tertentu. Misalnya, orang tersebut terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan pokok yang sah sehingga masuk kategori gharim.

Demikian pula seseorang yang memiliki kondisi tertentu dan memenuhi kriteria sabilillah dapat menjadi penerima zakat meskipun penilaian kondisi ekonominya tidak semata-mata berada pada Desil 1 atau 2.

Sebaliknya, warga yang berada pada desil rendah juga tetap perlu dilihat kondisi faktualnya. Apabila kebutuhan dasarnya telah tertutupi sepenuhnya melalui bantuan sosial rutin atau sumber pembiayaan lain, penentuan prioritas penyaluran zakat perlu dilakukan berdasarkan asesmen lebih lanjut.

Dia menilai integrasi data kesejahteraan pemerintah dengan sistem kelayakan zakat Baznas akan memberikan manfaat besar bagi pengelolaan zakat nasional. Data pemerintah dapat mempercepat proses pemetaan, sementara mekanisme syariah memastikan penyaluran zakat tetap sesuai ketentuan fikih.

"Sinergi integrasi data sistem desil sangat bermanfaat sebagai alat bantu pemeta populasi (screening tool), bukan sebagai penentu hukum kelayakan zakat secara mandiri," kata dia.

Baznas, lanjut dia, menyambut baik transparansi data sosial ekonomi nasional untuk kemudian diselaraskan dengan sistem kelayakan syariah atau had kifayah Baznas.

Dengan mekanisme tersebut, penyaluran zakat diharapkan tidak hanya tepat sasaran dari sisi data sosial ekonomi, tetapi juga akuntabel dan sah secara fikih.

"Baznas menyambut baik transparansi data nasional ini untuk diselaraskan dengan sistem kelayakan syariah (Had Kifayah) Baznas, sehingga penyaluran zakat tepat sasaran, akuntabel, dan sah secara fikih," jelas dia.

Kontributor: Raeihan

Editor: MAS

Sumber: www.republika.co.id 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment