DJP: Laznas Bertambah Jadi 58
DJP: Laznas Bertambah Jadi 58
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui daftar badan atau lembaga yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan bersifat wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Pembaruan tersebut . . .
















.jpeg)













(1).png)









.png)
.png)