- Senyum yang Berhembus Menyeberangi Laut
- Kampung Zakat Dekat IKN Jadi Percontohan
- Ramadan dan Fikih Solidaritas untuk Palestina
- DD Wisuda Sekolah Lansia Perdana di Kaltara
- Kardus-Kardus Asa
- Tokopedia dan LAZISNU Salurkan Paket Buka Puasa
- Zakat: Pengertian, Hukum, Jenis, Syarat, dan Ketentuan
- Sungai Rahmat Suscia Rahmani
- Zakat Fitrah di Tengah Banjir Rob: Dari Teks Fikih ke Aksi Nyata
- BAZNAS Salurkan Beras ke Korban Rob Bekasi
Ramadan dan Fikih Solidaritas untuk Palestina
Oleh: Daffa Atha (Mahasiswa FDIKOM UIN Jakarta)

Keterangan Gambar : Foto: Dok. Pribadi Daffa
Ramadan selalu menjadi momentum
refleksi spiritual dan solidaritas sosial bagi umat Islam di seluruh dunia. Di
bulan suci ini, umat dipanggil untuk memperdalam keimanan melalui ibadah,
sekaligus memperluas rasa empati terhadap sesama yang menderita. Tanpa
disadari, praktik sedekah dan zakat yang digalakkan selama Ramadan bukan semata
ritual ekonomi, melainkan bentuk nyata penguatan jaringan sosial dan
kemanusiaan.
Kasus distribusi 2.400 paket
pakaian oleh Badan Amil Zakat Nasional untuk pengungsi Gaza menjadi refleksi
penting tentang bagaimana solidaritas diasah dalam konteks krisis. Bantuan
tersebut bukan hanya soal materi, tetapi juga pesan simbolis bahwa penderitaan
bangsa lain tetap menjadi bagian dari tanggung jawab kolektif umat Islam.
Konteks konflik yang
berkepanjangan di Palestina telah menyebabkan kerentanan struktural yang
mendalam kemiskinan, trauma psikologis, serta hilangnya akses dasar seperti
pendidikan dan kesehatan. Karenanya, upaya solidaritas semacam ini menuntut
pemahaman teologis dan etis yang matang. Tidak cukup merasa iba, tetapi perlu
dasar fikih yang kuat untuk memahami urgensi dan batas-batas tindakan kolektif
dalam situasi darurat.
Baca Lainnya :
- Zakat Fitrah di Tengah Banjir Rob: Dari Teks Fikih ke Aksi Nyata0
- Dari Paket Ramadan ke Pemberdayaan Santri Pesisir0
- Nisab 2026, Menakar Zakat Merawat Maslahat0
- Zakat dan Pendayagunaan Sektor Pendidikan 0
- Beasiswa Filantropi: Jalan Strategis Pemberdayaan dan Keadilan Pendidikan0
Dalam tradisi keilmuan Islam,
persoalan bantuan sosial dan kewajiban solidaritas dibahas secara luas dalam
literatur fikih kontemporer. Para ulama modern seperti Yusuf al-Qaradawi dalam Fiqh
al-Zakah maupun Wahbah al-Zuhayli dalam Al-Fuqaha’ wa Adillatuhum
menjelaskan bahwa sedekah dan zakat menjadi mekanisme redistribusi yang sahih
jika dilakukan tanpa eksploitasi dan dibarengi dengan niat memperbaiki kondisi
masyarakat secara struktural.
Dengan dasar tersebut, artikel
opini ini mencoba mengevaluasi dimensi fikih dari praktik solidaritas untuk
Palestina yang terjadi selama Ramadan, membedah tantangan pelaksanaannya, dan
menggagas pemikiran normatif tentang solidaritas dalam konteks krisis
kemanusiaan di era modern ini.
Solidaritas sosial dalam Islam
bukan sekadar tindakan simpatik, tetapi merupakan kewajiban moral yang diakui
secara teologis dan normatif. Al-Qur’an menegaskan kewajiban membantu sesama
dalam banyak ayat, terutama pada konsep ta’awun (kerja sama) dan takaful
(saling menjamin). Ayat “Ta’awanu ‘alal birri wattaqwa…” (QS al-Mā’idah: 2)
memerintahkan umat untuk saling menolong dalam kebaikan, bukan dalam dosa atau
permusuhan.
Dalam konteks fikih kontemporer,
kewajiban sedekah dan zakat dipandang sebagai instrumen redistribusi sosial
yang mampu meringankan beban kelompok rentan. Yusuf al-Qaradawi menegaskan
bahwa zakat tidak hanya sekadar harta yang dipindah tangan, tetapi bagian dari
struktur ekonomi yang memperkuat solidaritas sosial (Fiqh al-Zakah,
al-Qaradawi, 1999).
Fenomena krisis kemanusiaan di
Palestina memberi dimensi baru pada praktik zakat dan sedekah. Tidak lagi
sebatas pada konteks lokal, tetapi melibatkan solidaritas global yang
membutuhkan pemikiran fikih darurat (fiqh al-aḍrāʾ).
Ini adalah area di mana fikih klasik perlu diinterpretasikan ulang dalam
konteks modern, sebagaimana dibahas oleh Khaled Abou El Fadl dalam Speaking
in God’s Name tentang etika hukum Islam dalam berbagai situasi kontemporer.
Pendekatan fikih terhadap bantuan
bagi wilayah konflik harus mencakup aspek kegawatdaruratan (ḍarūra) dan keadilan (‘adl).
Misalnya, bantuan kepada pengungsi yang tidak punya akses pangan dan kebutuhan
dasar bukan hanya sebuah kebaikan, tetapi masuk dalam kategori pencegahan
kerusakan (jalb al-maṣāliḥ
dan dar’ al-mafsadah), yang menurut prinsip ushul fikih adalah prioritas utama.
Namun, aspek etis bantuan ini
juga menuntut transparansi dan akuntabilitas. Fikih kontemporer mengajarkan
bahwa sedekah dan zakat harus dilakukan dengan penuh kejujuran dan tidak boleh
disalahgunakan demi tujuan politis sempit. Imam al-Zuhayli menekankan dalam Al-Fuqaha’
wa Adillatuhum bahwa bantuan sosial harus bebas dari manipulasi dan harus
menghormati martabat penerima.
Tantangan muncul ketika
solidaritas berhadapan dengan politik internasional dan kepentingan negara.
Fikih kemanusiaan harus bisa memisahkan antara niat ibadah yang tulus dan
kepentingan nasionalistik. Di sinilah diperlukan pemahaman bahwa Islam tidak
membatasi kasih sayang umatnya hanya pada batas negara tertentu, tetapi
mencakup seluruh umat manusia sesuai prinsip ummah wahidah.
Oleh karenanya, distribusi
bantuan seperti yang dilakukan BAZNAS menjadi pernyataan etis sekaligus
teologis: bahwa solidaritas Islam bersifat universal. Ini bukan tentang
persepsi politik, tetapi tentang tanggung jawab moral seorang Muslim terhadap
penderitaan sesama manusia.
Pengalaman distribusi 2.400 paket
pakaian di Gaza menunjukkan bahwa zakat dan sedekah bukan sekadar angka
statistik, tetapi wujud nyata dari kepedulian yang dirancang secara sistematis.
Ini mendekatkan kita pada prinsip solidaritas sebagai aksi, bukan hanya
retorika.
Bantuan kepada pengungsi harus
menempatkan martabat manusia sebagai pusat. Seperti dikatakan Saidah Sakwan
dari BAZNAS: “Distribusi ini adalah langkah konkret untuk memberikan kenyamanan
dan menjaga martabat saudara-saudara kita di Gaza…” Pernyataan ini selaras
dengan prinsip Islam yang menempatkan harga diri manusia sebagai elemen yang
harus dilindungi dalam setiap tindakan sosial.
Fikih kontemporer menegaskan
bahwa zakat dapat diberikan kepada mustahiq (penerima) yang terluput
dari hak-hak dasar mereka. Ini didukung oleh Qardhawi bahwa zakat bukan hanya
hak golongan tertentu tetapi juga hak setiap insan yang berada dalam kondisi
darurat (Fiqh al-Zakah).
Tantangan logistik dalam situasi
konflik menuntut lembaga zakat bekerja sama dengan mitra lokal agar distribusi
tepat sasaran. Prinsip ini sejalan dengan pendekatan tasharruf fi sabilillah
(pemanfaatan harta di jalan Allah) yang harus efektif dan efisien.
Lebih jauh lagi, pemberian
bantuan dalam konflik mengandung unsur perlindungan hukum dan keamanan. Ulama
kontemporer menekankan bahwa lembaga zakat harus memperhatikan hukum
internasional dan norma HAM ketika memberikan bantuan di wilayah konflik agar
tidak menimbulkan dampak negatif bagi penerima.
Namun, perdebatan fikih mengenai
bantuan lintas batas negara masih berlangsung. Sebagian ulama tradisional
menekankan hak setiap negara dalam pengaturan distribusi, sementara ulama
modern mendukung bantuan lintas negara sebagai bagian dari solidaritas global
sesuai maqasid syariah.
Dengan demikian, praktik
distribusi seperti di Gaza tidak hanya memenuhi kewajiban ibadah, tetapi juga
mengajarkan umat tentang tanggung jawab etis yang lebih luas menghadirkan Islam
sebagai rahmatan lil ‘alamin, bukan semata sistem ritual individual.
Penutup
Realitas penderitaan di Palestina
adalah panggilan bagi umat Islam untuk lebih serius memaknai solidaritas sosial
dalam perspektif fikih dan etika. Bukan hanya memberi apa yang tersisa, tetapi
memberi dengan kesadaran akan tujuan syariat yang menegakkan keadilan dan
kemanusiaan.
Ramadan menjadi momentum penting
untuk memperkuat solidaritas tersebut, karena di bulan ini nilai amal berkali
lipat terangkat dan niat beramal lebih mudah disucikan. Solidaritas nyata jauh
lebih bermakna daripada sekadar ucapan belas kasih; ia harus menjadi aksi
kolektif yang terus diperkuat sepanjang tahun.
Disinilah peran lembaga zakat dan
sedekah menjadi strategis: menggabungkan maqasid syariah dengan kebutuhan nyata
masyarakat global yang menderita. Langkah-langkah seperti yang dilakukan oleh
BAZNAS bukan hanya berbicara tentang bantuan materi, tetapi juga menghadirkan
pesan moral bahwa umat Islam tidak boleh abai terhadap penderitaan sesamanya.
Dengan landasan fikih yang kuat,
praktik sedekah dan zakat mampu menjadi kekuatan transformatif yang bukan hanya
meringankan beban materi, tetapi juga membangun jaringan solidaritas yang
berkelanjutan dalam skala global.
Akhirnya, yang paling penting adalah niat dan keikhlasan dalam memberi dua hal yang oleh para ulama disebut sebagai inti dari setiap ibadah sosial. Selama niat itu teguh dan berlandaskan prinsip kemanusiaan, maka setiap helai pakaian, setiap rupiah sedekah yang diberikan di jihad kemanusiaan akan dicatat sebagai amal yang abadi.

1.png)






.jpg)
.png)
.png)