Wakaf, Muhammadiyah Lirik Blockchain

By Revolusioner 01 Agu 2026, 10:29:38 WIB Z-Tech
Wakaf, Muhammadiyah Lirik Blockchain

Keterangan Gambar : Foto: Dok. Muhammadiyah.or.id


Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendorong agar pembahasan mengenai kripto diperluas pada pemanfaatan teknologi blockchain dan berbagai jenis aset kripto lain yang memiliki potensi besar untuk menghadirkan kemaslahatan bagi umat.

Hal itu disampaikan Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Bektie Hendrie Anto dalam Pengajian Tarjih yang berlangsung pada Rabu (29/7/2026). Menurut dia, setelah fatwa terbaru menegaskan bahwa cryptocurrency tidak dapat diterima sebagai mata uang, perhatian sebaiknya dialihkan kepada inovasi lain dalam ekosistem blockchain yang lebih relevan untuk kepentingan sosial dan pengembangan organisasi.

"Kalau kita tahu kripto itu sebenarnya bukan hanya Bitcoin, maka fokus kita jangan hanya pada cryptocurrency. Untuk sementara cryptocurrency lupakan dulu. Bagaimana kita mengembangkan aset-aset kripto yang lain yang boleh jadi mengandung maslahat bagi Muhammadiyah maupun umat secara umum," ujar dia.

Baca Lainnya :

Bektie menjelaskan bahwa teknologi blockchain dapat dimanfaatkan untuk memperkuat pengelolaan keuangan sosial syariah yang selama ini menjadi salah satu kekuatan Muhammadiyah, mulai dari wakaf, zakat, hingga berbagai aset sosial lainnya.

Salah satu gagasan yang ia tawarkan ialah tokenisasi aset wakaf melalui konsep real world asset (RWA). Dalam skema tersebut, aset wakaf yang telah ada dapat didigitalisasi dan dicatat menggunakan teknologi blockchain sehingga kepemilikannya terdokumentasi secara aman, transparan, dan mudah diaudit.

Menurut dia, sistem tersebut memungkinkan seluruh warga Muhammadiyah mengetahui data aset wakaf yang dimiliki persyarikatan secara lebih terbuka. "Wakaf-wakaf Muhammadiyah dicatat dengan sistem blockchain sehingga semua orang Muhammadiyah mengetahui aset wakaf yang dimiliki. Ini menjadi model pembukuan yang sangat aman dan transparan," jelas dia.

Selain pengelolaan wakaf, teknologi blockchain juga dinilai berpotensi memperluas akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun Amal Usaha Muhammadiyah (AUM). Ia menyebut konsep decentralized finance (DeFi) dapat dimanfaatkan untuk membangun sistem pembiayaan berbasis token yang lebih efisien tanpa mengabaikan prinsip-prinsip syariah.

Potensi lain yang disoroti adalah penerapan blockchain dalam tata kelola organisasi. Menurut dia, teknologi tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung mekanisme pemungutan suara secara digital, termasuk dalam proses pengambilan keputusan organisasi yang membutuhkan tingkat keamanan dan transparansi tinggi.

Bektie juga melihat peluang penggunaan non-fungible token (NFT) sebagai sarana mendokumentasikan sejarah dan kekayaan budaya Muhammadiyah.

Melalui tokenisasi aset digital, berbagai dokumen, karya seni, maupun benda-benda bersejarah milik Muhammadiyah dapat disimpan dalam bentuk digital yang memiliki tingkat keamanan tinggi sekaligus menjadi arsip jangka panjang.

Di bidang dakwah, ia menilai perkembangan Web3 juga membuka ruang inovasi baru. Menurut dia, konsep tersebut memungkinkan lahirnya model dakwah yang lebih interaktif, kolaboratif, dan sesuai dengan perkembangan teknologi digital. "Web3 bisa menjadi media edukasi dan dakwah yang lebih inovatif sehingga menjadi bagian dari dakwah yang berkemajuan," ujar dia.

Lebih jauh, Bektie mengungkapkan bahwa gagasan tokenisasi aset juga mulai mendapat perhatian regulator di Indonesia. Ia menyebut dalam sebuah forum diskusi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), muncul rencana untuk mendorong tokenisasi berbagai aset keuangan. Salah satu yang dinilai paling memungkinkan untuk dikembangkan dalam waktu dekat adalah tokenisasi sukuk karena memiliki aset dasar yang jelas dan relatif minim perdebatan.

Menurut dia, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa teknologi blockchain semakin banyak dipertimbangkan sebagai instrumen penguatan sistem keuangan, bukan semata-mata identik dengan perdagangan cryptocurrency. Karena itu, ia mengajak masyarakat mengubah cara pandang terhadap dunia kripto. "Fokus kita tentang kripto bisa digeser, bukan hanya cryptocurrency, tetapi kepada berbagai pemanfaatan lain yang lebih membawa maslahat," ujar dia.

Pada kesempatan itu, Bektie juga menjelaskan pola aktivitas masyarakat dalam ekosistem kripto. Menurut dia, mayoritas pelaku tidak berperan sebagai miner atau penambang, melainkan sebagai trader yang membeli dan menjual aset kripto dalam jangka pendek untuk memperoleh capital gain.

Selain perdagangan jangka pendek, terdapat pula kelompok yang memilih strategi hold, yakni membeli aset kripto untuk disimpan sebagai investasi jangka panjang, serupa dengan menyimpan emas atau saham.

Ia juga menyinggung fenomena pembelian meme coin atau yang populer disebut "koin micin". Menurut dia, praktik tersebut umumnya didorong oleh fenomena fear of missing out (FOMO), yakni membeli aset yang belum memiliki manfaat nyata dengan harapan harganya melonjak secara tiba-tiba.

Selain itu, terdapat pula aktivitas berburu airdrop, yaitu memperoleh token gratis melalui partisipasi dalam media sosial, aplikasi Web3, maupun permainan digital. Namun, ia mengingatkan bahwa praktik tersebut tetap harus dibedakan dari model gamblefi, yakni permainan digital yang memadukan pemberian token dengan unsur taruhan, yang menurut fatwa Majelis Tarjih termasuk praktik yang tidak dibenarkan.

Menutup pemaparannya, Bektie menegaskan bahwa kemajuan teknologi digital seharusnya tidak dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai peluang yang dapat dimanfaatkan sepanjang tetap berada dalam koridor syariat.

Menurut dia, tantangan utama bukan terletak pada teknologinya, melainkan pada bagaimana umat mampu mengambil berbagai manfaat yang ditawarkan sekaligus menghindari unsur-unsur yang membawa kemudaratan.

"Pada akhirnya kita bisa mengambil manfaat dari inovasi dunia digital dan dunia kripto ini dengan tetap berpegang teguh pada syariat, sehingga manfaatnya dapat diambil dan mudaratnya dapat dihindari," ujar dia.

Kontributor: Raeihan

Editor: MAS

Sumber: www.muhammadiyah.or.id 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment