- Zakat dan Solusi Krisis Kerja Pemuda
- Musim Gugur di Lembah Aruna
- Turnstile Galang $250 Ribu untuk Palestina
- Ini 11 Program Kemanusiaan Syahrini
- Tuban Ketiban Bantuan Ayam Petelur
- Warga Pesisir Dilatih Olah Limbah Kerang
- Santri Hafiz Sumut Dapat Wakaf Al-Quran
- Kampus Baru, UAW Siapkan 7 Program Studi
- Kemenag Perkuat Layanan KUA
- Ada Kursus Internasional Ulama Perempuan
Zakat dan Solusi Krisis Kerja Pemuda
Oleh: Raeihan Ramadhan (Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)

Keterangan Gambar : Foto: Dok. pribadi Raeihan Ramadhan
Ada ironi dalam bonus demografi Indonesia: jutaan anak muda berada pada usia produktif, tetapi sebagian belum terhubung dengan pendidikan, pekerjaan, ataupun pelatihan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, pada 2025, 19,44 persen penduduk usia 15–24 tahun masuk kategori not in education, employment, or training (NEET). Angka ini memang turun dibandingkan 2024, tetapi tetap menandai persoalan serius: potensi tenaga kerja muda belum sepenuhnya terserap dan dikembangkan.
Krisis ini tidak cukup dibaca sebagai persoalan individu yang kurang berusaha. Di balik pemuda yang belum bekerja, terdapat persoalan struktural: ketimpangan akses pendidikan, keterampilan yang tidak selalu sesuai kebutuhan industri, terbatasnya pengalaman kerja, serta kesempatan ekonomi yang belum merata antardaerah. Karena itu, jawaban atas pengangguran pemuda tidak cukup berupa imbauan agar mereka lebih gigih mencari pekerjaan.
Di sinilah filantropi Islam perlu mengambil peran lebih strategis. Zakat, infak, sedekah, dan wakaf bukan pengganti tanggung jawab negara maupun sektor usaha. Namun, jika dikelola secara tepat, instrumen tersebut dapat menjadi jembatan yang menghubungkan pemuda rentan dengan pendidikan, keterampilan, dan kesempatan kerja.
Baca Lainnya :
- Filantropi Islam dan Masa Depan Pangan0
- Menjawab Tantangan Transformasi Mustahik ke Muzaki0
- Dana Umat Besar, Kepercayaan Harus Dijaga0
- Filantropi Islam, Investasi Masa Depan Umat0
- Palestina, Diplomasi Humanis Dana Umat0
Dari Bantuan Pendidikan Menuju Kesiapan Kerja
Selama ini, bantuan pendidikan menjadi salah satu bentuk penting filantropi Islam. Beasiswa membantu pelajar dan mahasiswa dari keluarga miskin agar tidak terputus dari proses belajar. Dukungan tersebut fundamental: tanpa akses pendidikan, peluang seseorang untuk memperbaiki kondisi sosial-ekonominya semakin terbatas.
Namun, pendidikan tidak otomatis berujung pada pekerjaan. Seorang penerima beasiswa dapat menyelesaikan studi, tetapi tetap menghadapi hambatan ketika memasuki pasar kerja. Ia mungkin belum memiliki pengalaman, keterampilan digital, kemampuan komunikasi profesional, jejaring, atau informasi tentang kebutuhan industri. Dengan kata lain, keberhasilan filantropi pendidikan tidak semestinya berhenti pada kelulusan.
Tantangan berikutnya adalah membangun transisi dari ruang belajar menuju dunia kerja. Program filantropi dapat melengkapi beasiswa dengan pelatihan berbasis kebutuhan lokal, sertifikasi keterampilan, magang, pendampingan karier, serta akses kepada perusahaan dan pelaku usaha. Pemuda yang memiliki potensi berwirausaha juga membutuhkan pendampingan usaha, akses pasar, dan pembiayaan yang sesuai—bukan sekadar modal awal.
Arah ini sejalan dengan perubahan cara pandang terhadap filantropi Islam. Survei Nasional Potret dan Perilaku ZISWAF Muslim Indonesia 2026 yang dirilis Social Trust Fund (STF) UIN Jakarta menggambarkan kecenderungan masyarakat melihat ZISWAF bukan semata sebagai bantuan konsumtif, melainkan instrumen pengentasan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan pembangunan sosial berkelanjutan.
Dalam literatur zakat, pendekatan ini berkaitan dengan gagasan zakat produktif: pendayagunaan dana zakat untuk memperkuat kapasitas dan kemandirian mustahik, bukan hanya memenuhi kebutuhan sesaat. Sejumlah kajian perzakatan menekankan bahwa pemberdayaan membutuhkan proses yang lebih luas daripada penyaluran dana—termasuk pendampingan, peningkatan kemampuan, dan dukungan agar penerima manfaat dapat memperbaiki penghidupannya.
Meski demikian, produktivitas tidak boleh dimaknai secara sempit sebagai kewajiban setiap mustahik menjadi wirausaha. Bagi sebagian pemuda, jalan keluar yang realistis adalah pekerjaan formal; bagi yang lain, usaha mandiri atau pekerjaan berbasis komunitas mungkin lebih sesuai. Desain program harus mengikuti kebutuhan dan potensi penerima manfaat, bukan memaksakan satu model keberhasilan.
Menghubungkan Zakat dan Ekosistem Kerja
Program zakat tidak dapat bekerja sendirian menghadapi kompleksitas pengangguran pemuda. Lembaga amil zakat perlu membangun kemitraan dengan sekolah, perguruan tinggi, balai latihan kerja, pemerintah daerah, komunitas, dan dunia usaha. Kolaborasi tersebut penting agar pelatihan tidak sekadar menghasilkan sertifikat, tetapi benar-benar membuka akses pada peluang kerja.
BAZNAS, misalnya, telah menetapkan 13 Program Prioritas untuk periode 2026–2031 yang mencakup pengentasan kemiskinan, pendidikan, pemberdayaan ekonomi, dan kebutuhan dasar. Cakupan ini menyediakan ruang bagi pengembangan program yang lebih terintegrasi bagi pemuda dari keluarga mustahik.
Salah satu pendekatan yang dapat dikembangkan ialah jalur pemberdayaan pemuda. Pada tahap awal, lembaga melakukan pemetaan kebutuhan dan potensi peserta. Tahap berikutnya, peserta memperoleh dukungan pendidikan atau pelatihan yang relevan. Setelah itu, mereka dihubungkan dengan magang, penempatan kerja, atau pendampingan usaha. Dukungan tidak berhenti ketika pelatihan selesai, tetapi dilanjutkan dengan pemantauan untuk mengetahui apakah peserta memperoleh pekerjaan, mempertahankan penghasilan, atau mengembangkan usahanya.
Keberhasilan program juga perlu diukur secara lebih bermakna. Jumlah penerima beasiswa, peserta pelatihan, atau dana yang tersalurkan tetap penting, tetapi belum cukup. Lembaga perlu mengukur berapa peserta yang menyelesaikan pelatihan, memperoleh pekerjaan, bertahan bekerja, mengalami peningkatan pendapatan, atau berhasil keluar dari kerentanan ekonomi. Pengukuran semacam ini membantu lembaga memperbaiki program sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Di sisi lain, tata kelola harus tetap berpijak pada ketentuan syariah dan prioritas mustahik. Tidak semua dana filantropi memiliki aturan penggunaan yang sama. Karena itu, pengembangan program pemuda perlu dirancang secara cermat, transparan, dan akuntabel, dengan membedakan sumber dana serta memastikan penyalurannya sesuai peruntukan.
Pengangguran pemuda bukan sekadar angka dalam statistik ketenagakerjaan. Ia menyangkut waktu, kepercayaan diri, kemampuan mengembangkan potensi, dan masa depan keluarga. Filantropi Islam memiliki kesempatan untuk memperluas makna kepedulian: bukan hanya membantu pemuda bertahan hari ini, tetapi juga membuka jalan agar mereka mampu berdiri lebih mandiri esok hari.
Dana umat akan menjadi kekuatan pembangunan ketika ia tidak berhenti di pintu sekolah, melainkan ikut mengantar pemuda menuju kesempatan kerja yang layak. Sebab, masa depan pemuda tidak cukup dibiayai untuk belajar; masa depan itu juga harus dibukakan jalannya untuk bekerja. (*)












.png)
.png)