53.431 Tanah Wakaf Tersertifikasi

By Revolusioner 30 Okt 2026, 00:07:33 WIB Wakaf
53.431 Tanah Wakaf Tersertifikasi

Keterangan Gambar : Foto: Dok. Bwi.go.id


Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerbitkan sertifikat untuk 53.431 bidang tanah wakaf selama dua tahun pemerintahan Kabinet Merah Putih. Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas aset yang dimanfaatkan untuk keperluan ibadah, pendidikan, dan kegiatan sosial masyarakat.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan Mitra Kerja ATR/BPN, Ana Anida, menyampaikan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat administrasi pertanahan sekaligus melindungi aset wakaf agar penggunaannya sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

“Sebanyak 53.431 bidang tanah wakaf telah disertipikasi dalam dua tahun Kabinet Merah Putih. Capaian ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat tertib administrasi pertanahan dan mendorong perlindungan terhadap tanah wakaf agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” ujar Ana dalam keterangannya di Jakarta, baru-baru ini.

Baca Lainnya :

Data ATR/BPN menunjukkan bahwa jumlah tanah wakaf di Indonesia diperkirakan mencapai 522.026 bidang. Dari total tersebut, sebanyak 313.142 bidang atau sekitar 60 persen telah memiliki sertifikat.

Aset tanah wakaf tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan, seperti pembangunan masjid, musala, pesantren, pemakaman, serta fasilitas lainnya. Sertifikasi menjadi langkah penting untuk memastikan kepastian hukum atas tanah yang telah diwakafkan sehingga pemanfaatannya dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat.

Di luar tanah wakaf, ATR/BPN juga mencatat terdapat sekitar 101.465 bidang tanah rumah ibadah di Indonesia. Dari jumlah itu, sebanyak 75.722 bidang atau sekitar 74,6 persen telah bersertifikat.

Data tersebut memperlihatkan bahwa masih ada tanah wakaf dan tanah rumah ibadah yang perlu diselesaikan proses pendaftarannya. Kepastian hukum terhadap aset-aset tersebut diperlukan untuk menjaga keberlanjutan fungsi sosial dan keagamaan sekaligus meminimalkan risiko permasalahan administrasi pertanahan.

Kontributor: Raeihan
Editor: MAS
Sumber: www.bwi.go.id 



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment