- Penyintas Aceh Rawat Sumur untuk Warga
- Ambulans DD Evakuasi Warga Gaza
- Safar, Momentum Perbanyak Sedekah
- YBM PLN dan Rumah Zakat Tebar Sembako
- Cara Mendidik Anak Islami di Era Digital
- Donasi Rp2,5 M untuk Korban Penyekapan
- Carnival Perluas Donasi Pangan Bahama
- Ini Solusi Dokumen Tanah Wakaf Hilang
- Zakat PHR Bantu 181 Pelajar
- Lazismu Kampanye Zakat dan Kebencanaan
Ini Solusi Dokumen Tanah Wakaf Hilang

Keterangan Gambar : Foto: Dok. Rri.co.id
Dokumen tanah wakaf yang hilang atau tidak lengkap tidak menghalangi proses penerbitan sertipikat tanah wakaf. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan masyarakat tetap memiliki jalur hukum untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah wakaf melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Kalau kondisi wakif atau alas haknya belum ada, menggunakan isbat wakaf. Datang ke Pengadilan Agama minta penetapan. Berdasarkan hasil penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf akan menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf. Kemudian akta tersebut didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan sertipikat wakaf," ujar dia saat menghadiri Muktamar XXIII Al Jam'iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (08/07/2026) lalu.
Nusron Wahid jelas dia, mekanisme tersebut menjadi solusi bagi tanah wakaf yang mengalami kendala administrasi, seperti dokumen alas hak yang hilang, tidak lengkap, maupun kondisi wakif yang telah meninggal dunia sehingga Akta Ikrar Wakaf tidak lagi dapat ditunjukkan. Melalui penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, proses sertipikasi tanah tetap dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mekanisme tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018. Adapun tata cara pendaftaran tanah wakaf di lingkungan Kementerian ATR/BPN mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian ATR/BPN.
Baca Lainnya :
- Wakaf Nasional Tembus Rp30 Triliun0
- Kemenag Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf0
- BWI Dorong Wakaf Jadi Mesin Ekonomi0
- Menteri ATR Tuntaskan Sertifikasi Wakaf0
- Ditutup, FESyar Catat Transaksi Rp14,7 M0
Menurut dia, sertipikat merupakan bentuk perlindungan hukum atas tanah wakaf sehingga aset yang telah diwakafkan tidak mudah menimbulkan sengketa, termasuk saat terjadi pergantian generasi maupun muncul klaim dari pihak lain. Karena itu, masyarakat yang menghadapi kendala administrasi tidak perlu mengurungkan niat untuk mengurus sertipikat tanah wakaf.
"Ada juga pandangan bahwa tanah wakaf tidak perlu dicatat atau didokumentasikan. Padahal kalau ada transaksi harus dicatat. Karena itu administrasi tanah wakaf harus ditertibkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," kata dia.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN juga mengajak organisasi keagamaan, pengelola wakaf, dan masyarakat untuk bersama-sama mempercepat sertipikasi tanah wakaf. Langkah itu diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset keagamaan sekaligus memastikan pemanfaatannya berlangsung secara berkelanjutan bagi kepentingan umat.
Kontributor: Raeihan
Editor: MAS
Sumber: www.rri.co.id

.jpg)








.png)
.png)