- Oli Filantropi Bengkel Surgawi
- Zakatnomics Mudik: Dari Santunan ke Pemberdayaan Produktif
- Banten Jadi Pusat Layanan Umrah Terpadu
- Senyum yang Berhembus Menyeberangi Laut
- Kampung Zakat Dekat IKN Jadi Percontohan
- Ramadan dan Fikih Solidaritas untuk Palestina
- DD Wisuda Sekolah Lansia Perdana di Kaltara
- Kardus-Kardus Asa
- Tokopedia dan LAZISNU Salurkan Paket Buka Puasa
- Zakat: Pengertian, Hukum, Jenis, Syarat, dan Ketentuan
Zakatnomics Mudik: Dari Santunan ke Pemberdayaan Produktif
Oleh: Daffa Atha (Mahasiswa FDIKOM UIN Jakarta)

Keterangan Gambar : Foto: Dok. Pribadi Daffa
Mudik Ramadan bukan sekadar tradisi tahunan, melainkan peristiwa sosial yang menggerakkan jutaan orang, emosi, dan ekonomi. Di balik hiruk-pikuk arus balik dan arus mudik, tersimpan harapan untuk bersua orang tua, mempererat silaturahmi, dan menunaikan birrul walidain. Namun, di sisi lain, ada realitas yang kerap luput dari perhatian, keterbatasan biaya dan risiko keselamatan perjalanan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang menggantungkan hidup pada kendaraan roda dua. Inilah salah satu gambaran ekomoni zakat (zakatnomics).
Dalam konteks inilah langkah
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI melalui program Z-Auto menghadirkan
layanan servis dan ganti oli gratis bagi 5.000 motor di 43 kabupaten/kota patut
dibaca lebih dalam. Program ini bukan sekadar aksi sosial musiman, melainkan
representasi dari pergeseran paradigma pengelolaan zakat, dari pola karitatif
menuju pemberdayaan produktif.
Selama ini, zakat kerap
dipersepsikan sebatas bantuan konsumtif sembako, santunan tunai, atau paket
Lebaran. Padahal, dalam khazanah fikih klasik maupun kontemporer, zakat
memiliki dimensi sosial-ekonomi yang jauh lebih luas. Ia bukan hanya instrumen
belas kasih, tetapi juga mekanisme distribusi kekayaan dan penguatan daya tahan
mustahik.
Baca Lainnya :
- Ramadan dan Fikih Solidaritas untuk Palestina0
- Zakat Fitrah di Tengah Banjir Rob: Dari Teks Fikih ke Aksi Nyata0
- Dari Paket Ramadan ke Pemberdayaan Santri Pesisir0
- Nisab 2026, Menakar Zakat Merawat Maslahat0
- Zakat dan Pendayagunaan Sektor Pendidikan 0
Momentum mudik menjadi ruang
aktualisasi maqashid al-syariah, terutama dalam menjaga jiwa (hifz al-nafs) dan
menjaga harta (hifz al-mal). Kendaraan yang tidak layak jalan bukan hanya
ancaman keselamatan, tetapi juga berpotensi menggerus sumber nafkah keluarga.
Dalam perspektif ini, servis gratis bagi pengemudi ojek online dan ojek
pangkalan bukan sekadar bantuan teknis, melainkan perlindungan atas
keberlangsungan hidup mereka.
Karena itu, program ini layak
dipandang sebagai praktik fikih sosial yang kontekstual. Ia menjawab kebutuhan
riil masyarakat urban dan pekerja sektor informal, sembari tetap berpijak pada
prinsip-prinsip syariah yang mapan.
Dalam Al-Qur’an, salah satu asnaf
penerima zakat adalah ibnu sabil, musafir yang kehabisan bekal di perjalanan.
Secara klasik, ulama memaknai ibnu sabil sebagai orang yang terputus bekalnya
sehingga tidak dapat melanjutkan perjalanan. Namun, dinamika sosial modern
menuntut perluasan ijtihad terhadap kategori ini.
Yusuf al-Qaradawi dalam Fiqh
az-Zakah menegaskan bahwa distribusi zakat harus mempertimbangkan
kemaslahatan aktual umat. Ia membuka ruang bagi pemaknaan ibnu sabil secara
kontekstual, selama tetap berada dalam koridor nash dan maqashid syariah. Dalam
konteks mudik, para pemudik berpenghasilan rendah yang menghadapi kendala
finansial dapat masuk dalam spektrum ini.
Lebih jauh, Wahbah az-Zuhaili
dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu menjelaskan bahwa tujuan zakat
adalah mencukupi kebutuhan mendesak mustahik sesuai situasi dan kondisi mereka.
Jika kebutuhan paling mendesak menjelang mudik adalah memastikan kendaraan
layak jalan demi keselamatan dan nafkah, maka intervensi di sektor tersebut
menjadi sah secara fikih.
Pendekatan ini sejalan dengan
gagasan fikih sosial yang dikembangkan oleh KH Ali Yafie. Ia menekankan bahwa
hukum Islam harus responsif terhadap persoalan kebangsaan dan kemasyarakatan.
Zakat tidak boleh terjebak dalam teks semata, melainkan hadir sebagai solusi
atas problem konkret umat.
Bahkan, dalam kerangka maqashid
kontemporer yang dirumuskan Jasser Auda melalui pendekatan sistem, hukum Islam
harus dilihat secara holistik, multidimensional, dan terbuka terhadap realitas
sosial. Program servis gratis ini dapat dibaca sebagai upaya menjaga sistem
kehidupan mustahik: keselamatan, pekerjaan, dan stabilitas keluarga.
Dengan demikian, pemaknaan ibnu
sabil tidak berhenti pada musafir klasik yang berjalan kaki melintasi padang
pasir. Di era transportasi modern, ia bisa hadir dalam wujud pengemudi ojek
daring yang menempuh ratusan kilometer demi bertemu orang tua di kampung
halaman.
Pendekatan fikih yang adaptif semacam ini menunjukkan bahwa zakat bukan instrumen statis. Ia hidup dan berkembang, mengikuti denyut kebutuhan masyarakat.
Zakat Produktif: Dua Mustahik dalam Ekosistem Pemberdayaan
Dimensi menarik dari program
Z-Auto adalah pertemuan dua kelompok mustahik: pemilik motor yang membutuhkan
servis dan montir binaan yang mengembangkan usaha bengkel. Di sini, zakat tidak
hanya mengalir satu arah, melainkan menciptakan ekosistem pemberdayaan.
Konsep zakat produktif telah lama
diperbincangkan dalam literatur kontemporer. Monzer Kahf menekankan pentingnya
pengelolaan zakat secara produktif untuk mengubah mustahik menjadi muzakki.
Bantuan yang mendorong aktivitas ekonomi lebih berkelanjutan dibandingkan
santunan konsumtif jangka pendek.
Di Indonesia, gagasan ini juga
banyak dikembangkan oleh Didin Hafidhuddin yang menilai bahwa zakat harus
dikelola secara profesional dan terintegrasi dengan program pemberdayaan
ekonomi. Bengkel Z-Auto yang melibatkan ratusan montir binaan merupakan contoh
konkret integrasi tersebut.
Secara fikih, pemberian modal
kerja atau dukungan usaha kepada fakir miskin dibolehkan bahkan dianjurkan,
selama memenuhi prinsip kemaslahatan. Dalam banyak kitab klasik disebutkan
bahwa fakir dapat diberikan zakat dalam jumlah yang cukup untuk mengangkatnya
dari kemiskinan, termasuk dalam bentuk alat kerja.
Dengan skema ini, biaya servis
dan oli ditanggung BAZNAS, sementara montir binaan memperoleh pelanggan dan
pengalaman kerja. Mustahik penerima layanan merasa terbantu, sedangkan mustahik
pelaku usaha memperoleh penguatan pasar. Terjadi sirkulasi manfaat yang lebih
luas.
Model ini memperlihatkan bahwa
zakat dapat berfungsi sebagai instrumen pembangunan mikro. Ia tidak hanya
menutup kekurangan, tetapi juga membuka peluang. Ketika montir binaan
berkembang, ada potensi naik kelas ekonomi; ketika pengemudi ojek menjaga performa
kendaraannya, keberlanjutan penghasilan keluarga ikut terjaga.
Di tengah tantangan ekonomi dan
tingginya mobilitas masyarakat, pendekatan seperti ini menjadi relevan. Zakat
tampil sebagai solusi struktural, bukan sekadar respons sesaat.
Penutup
Program servis dan ganti oli
gratis bagi 5.000 motor menjelang mudik Ramadan menunjukkan wajah zakat yang
progresif dan kontekstual. Ia bergerak dari wacana ke aksi, dari teks ke
realitas jalan raya.
Dalam perspektif fikih mutakhir,
langkah ini memiliki legitimasi kuat. Ia menyentuh aspek ibnu sabil, menjaga
jiwa, serta mendorong pemberdayaan ekonomi mustahik. Pendekatan maqashid
al-syariah menjadi landasan etik sekaligus metodologis.
Lebih dari itu, model ini
menegaskan pentingnya inovasi dalam pengelolaan zakat nasional. Lembaga zakat
tidak cukup hanya amanah, tetapi juga harus kreatif dan adaptif terhadap
perubahan sosial.
Mudik mungkin hanya berlangsung
beberapa hari, tetapi dampak keselamatan dan keberlanjutan ekonomi keluarga
bisa jauh lebih panjang. Di sinilah zakat menemukan relevansinya sebagai
instrumen keadilan sosial.
Jika dikelola dengan visi pemberdayaan dan keberanian ijtihad, zakat bukan hanya menolong sesaat, ia membangun masa depan.








.jpg)
.png)
.png)