Zakatnomics Mudik: Dari Santunan ke Pemberdayaan Produktif
Oleh: Daffa Atha (Mahasiswa FDIKOM UIN Jakarta)

By Revolusioner 05 Mar 2026, 08:16:08 WIB Opini
Zakatnomics Mudik: Dari Santunan ke Pemberdayaan Produktif

Keterangan Gambar : Foto: Dok. Pribadi Daffa


Mudik Ramadan bukan sekadar tradisi tahunan, melainkan peristiwa sosial yang menggerakkan jutaan orang, emosi, dan ekonomi. Di balik hiruk-pikuk arus balik dan arus mudik, tersimpan harapan untuk bersua orang tua, mempererat silaturahmi, dan menunaikan birrul walidain. Namun, di sisi lain, ada realitas yang kerap luput dari perhatian, keterbatasan biaya dan risiko keselamatan perjalanan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang menggantungkan hidup pada kendaraan roda dua. Inilah salah satu gambaran ekomoni zakat (zakatnomics).

Dalam konteks inilah langkah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI melalui program Z-Auto menghadirkan layanan servis dan ganti oli gratis bagi 5.000 motor di 43 kabupaten/kota patut dibaca lebih dalam. Program ini bukan sekadar aksi sosial musiman, melainkan representasi dari pergeseran paradigma pengelolaan zakat, dari pola karitatif menuju pemberdayaan produktif.

Selama ini, zakat kerap dipersepsikan sebatas bantuan konsumtif sembako, santunan tunai, atau paket Lebaran. Padahal, dalam khazanah fikih klasik maupun kontemporer, zakat memiliki dimensi sosial-ekonomi yang jauh lebih luas. Ia bukan hanya instrumen belas kasih, tetapi juga mekanisme distribusi kekayaan dan penguatan daya tahan mustahik.

Baca Lainnya :

Momentum mudik menjadi ruang aktualisasi maqashid al-syariah, terutama dalam menjaga jiwa (hifz al-nafs) dan menjaga harta (hifz al-mal). Kendaraan yang tidak layak jalan bukan hanya ancaman keselamatan, tetapi juga berpotensi menggerus sumber nafkah keluarga. Dalam perspektif ini, servis gratis bagi pengemudi ojek online dan ojek pangkalan bukan sekadar bantuan teknis, melainkan perlindungan atas keberlangsungan hidup mereka.

Karena itu, program ini layak dipandang sebagai praktik fikih sosial yang kontekstual. Ia menjawab kebutuhan riil masyarakat urban dan pekerja sektor informal, sembari tetap berpijak pada prinsip-prinsip syariah yang mapan.

 Ibnu Sabil dan Relevansi Fikih di Era Transportasi Modern

Dalam Al-Qur’an, salah satu asnaf penerima zakat adalah ibnu sabil, musafir yang kehabisan bekal di perjalanan. Secara klasik, ulama memaknai ibnu sabil sebagai orang yang terputus bekalnya sehingga tidak dapat melanjutkan perjalanan. Namun, dinamika sosial modern menuntut perluasan ijtihad terhadap kategori ini.

Yusuf al-Qaradawi dalam Fiqh az-Zakah menegaskan bahwa distribusi zakat harus mempertimbangkan kemaslahatan aktual umat. Ia membuka ruang bagi pemaknaan ibnu sabil secara kontekstual, selama tetap berada dalam koridor nash dan maqashid syariah. Dalam konteks mudik, para pemudik berpenghasilan rendah yang menghadapi kendala finansial dapat masuk dalam spektrum ini.

Lebih jauh, Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu menjelaskan bahwa tujuan zakat adalah mencukupi kebutuhan mendesak mustahik sesuai situasi dan kondisi mereka. Jika kebutuhan paling mendesak menjelang mudik adalah memastikan kendaraan layak jalan demi keselamatan dan nafkah, maka intervensi di sektor tersebut menjadi sah secara fikih.

Pendekatan ini sejalan dengan gagasan fikih sosial yang dikembangkan oleh KH Ali Yafie. Ia menekankan bahwa hukum Islam harus responsif terhadap persoalan kebangsaan dan kemasyarakatan. Zakat tidak boleh terjebak dalam teks semata, melainkan hadir sebagai solusi atas problem konkret umat.

Bahkan, dalam kerangka maqashid kontemporer yang dirumuskan Jasser Auda melalui pendekatan sistem, hukum Islam harus dilihat secara holistik, multidimensional, dan terbuka terhadap realitas sosial. Program servis gratis ini dapat dibaca sebagai upaya menjaga sistem kehidupan mustahik: keselamatan, pekerjaan, dan stabilitas keluarga.

Dengan demikian, pemaknaan ibnu sabil tidak berhenti pada musafir klasik yang berjalan kaki melintasi padang pasir. Di era transportasi modern, ia bisa hadir dalam wujud pengemudi ojek daring yang menempuh ratusan kilometer demi bertemu orang tua di kampung halaman.

Pendekatan fikih yang adaptif semacam ini menunjukkan bahwa zakat bukan instrumen statis. Ia hidup dan berkembang, mengikuti denyut kebutuhan masyarakat.

Zakat Produktif: Dua Mustahik dalam Ekosistem Pemberdayaan

Dimensi menarik dari program Z-Auto adalah pertemuan dua kelompok mustahik: pemilik motor yang membutuhkan servis dan montir binaan yang mengembangkan usaha bengkel. Di sini, zakat tidak hanya mengalir satu arah, melainkan menciptakan ekosistem pemberdayaan.

Konsep zakat produktif telah lama diperbincangkan dalam literatur kontemporer. Monzer Kahf menekankan pentingnya pengelolaan zakat secara produktif untuk mengubah mustahik menjadi muzakki. Bantuan yang mendorong aktivitas ekonomi lebih berkelanjutan dibandingkan santunan konsumtif jangka pendek.

Di Indonesia, gagasan ini juga banyak dikembangkan oleh Didin Hafidhuddin yang menilai bahwa zakat harus dikelola secara profesional dan terintegrasi dengan program pemberdayaan ekonomi. Bengkel Z-Auto yang melibatkan ratusan montir binaan merupakan contoh konkret integrasi tersebut.

Secara fikih, pemberian modal kerja atau dukungan usaha kepada fakir miskin dibolehkan bahkan dianjurkan, selama memenuhi prinsip kemaslahatan. Dalam banyak kitab klasik disebutkan bahwa fakir dapat diberikan zakat dalam jumlah yang cukup untuk mengangkatnya dari kemiskinan, termasuk dalam bentuk alat kerja.

Dengan skema ini, biaya servis dan oli ditanggung BAZNAS, sementara montir binaan memperoleh pelanggan dan pengalaman kerja. Mustahik penerima layanan merasa terbantu, sedangkan mustahik pelaku usaha memperoleh penguatan pasar. Terjadi sirkulasi manfaat yang lebih luas.

Model ini memperlihatkan bahwa zakat dapat berfungsi sebagai instrumen pembangunan mikro. Ia tidak hanya menutup kekurangan, tetapi juga membuka peluang. Ketika montir binaan berkembang, ada potensi naik kelas ekonomi; ketika pengemudi ojek menjaga performa kendaraannya, keberlanjutan penghasilan keluarga ikut terjaga.

Di tengah tantangan ekonomi dan tingginya mobilitas masyarakat, pendekatan seperti ini menjadi relevan. Zakat tampil sebagai solusi struktural, bukan sekadar respons sesaat.

Penutup

Program servis dan ganti oli gratis bagi 5.000 motor menjelang mudik Ramadan menunjukkan wajah zakat yang progresif dan kontekstual. Ia bergerak dari wacana ke aksi, dari teks ke realitas jalan raya.

Dalam perspektif fikih mutakhir, langkah ini memiliki legitimasi kuat. Ia menyentuh aspek ibnu sabil, menjaga jiwa, serta mendorong pemberdayaan ekonomi mustahik. Pendekatan maqashid al-syariah menjadi landasan etik sekaligus metodologis.

Lebih dari itu, model ini menegaskan pentingnya inovasi dalam pengelolaan zakat nasional. Lembaga zakat tidak cukup hanya amanah, tetapi juga harus kreatif dan adaptif terhadap perubahan sosial.

Mudik mungkin hanya berlangsung beberapa hari, tetapi dampak keselamatan dan keberlanjutan ekonomi keluarga bisa jauh lebih panjang. Di sinilah zakat menemukan relevansinya sebagai instrumen keadilan sosial.

Jika dikelola dengan visi pemberdayaan dan keberanian ijtihad, zakat bukan hanya menolong sesaat, ia membangun masa depan.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment